ASAS DAN TUJUAN KARANG TARUNA..
KARANG TARUNA berasaskan PANCASILA dan UNDANG
UNDANG DASAR 1945.
TUJUAN KARANG TARUNA :
A. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota
masyarakat yang berkualitas, terampil,
cerdas,inovatip,berkarakterserta memiliki kesadaran dan
tanggungjawab sosial dalam mencegah, menangkal, melindungi dan
mengantisipasi berbagai masalah kesejahtraan sosoial khususnya
generasi muda.
B. Mewujudkan kualitas kesejahtraan sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara
terpadu, terarah, menyeluruh serta berkeLanjutan.
C. Mewujudkan pengembangan usaha menuju kemandirian setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda.
D. Mewujudkan pengembangan kemitraan yang menjamin
peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah
dan berkesinambungan.
Karang Taruna Cipta Mandiri Unit 04 Cipeundeuy-Subang
Senin, 16 Juni 2014
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia.
Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda
nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi
muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial
sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan
wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam
upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula
diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-
masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat
Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi
kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik
dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/
ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia
mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah
berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan
dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi,
keagamaan dan kesenian.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia.
Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda
nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi
muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial
sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan
wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam
upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula
diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-
masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat
Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi
kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik
dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/
ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia
mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah
berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan
dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi,
keagamaan dan kesenian.
Langganan:
Komentar (Atom)